CIAMISMU.COM – Pada beberapa kesempatan ketika kita sedang berjamaah di masjid tertentu. Kita akan dapati praktek Imam Estafet. Dimana para jamaah yang masbuq dan imam telah salam, salah satu dari jamaah tersebut maju sebagai imam.
Lalu
bagaimana hukumnya dan bagaimana praktek yang sesuai dengan Sunnah Rasulullah
Saw. Berikut kami kutipkan fatwa Majelis Tarjih tentang fenomena Imam Estafet
tersebut.
![]() |
0 komentar:
Posting Komentar