![]() |
Foto Presiden Joko Widodo, sumber: Ayosemarang dot com |
CIAMISMU.COM
– Sobat Ciamismu! Presiden kita yang kece abis, Joko Widodo pada
Senin (20/7/2020) resmi membubarkan 18 badan,
tim kerja, dan komite yang pembentukannya berdasarkan keppres (Keputusan
Presiden). Keputusan Jokowi ini tercantum dalam Pasal 19 Perpres RI (peraturan
presiden) Nomor 82 Tahun 2020. Dimana Perpres
tersebut berkenaan dengan Komite Penanganan COVID-19 (Corona Virus Disease 2019)
dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang resmi ditandatangani Presiden Jokowi tertanggal
20 Juli 2020.
Dikutip
dari halaman Kompas, ke-18 lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.
Tim
Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden
No 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yagn
diperoleh dari Industri Ekstraktif
2.
Badan
Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden No 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
3.
Komite
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden No 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden No 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
No 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia 2011-2025
4.
Badan
Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden No 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan
Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
5.
Tim
Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden No 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem
Mangrove
6.
Badan
Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden No 90/2016 tentang Badan Peningkatan
Penyelenggaraan Sistem Air Minum
7.
Komite
Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun
2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 74/2017 tentang Peta
Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019
8.
Satuan
Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden No 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
9.
Tim
Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga
kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden No 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi
Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
10.
Tim
Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No
39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri
11.
Tim
Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade
Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 104/1999 tentang
Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam
Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keputusan Presiden No 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Presiden No 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk
Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
12.
Tim
Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
sebagaimana tedlah diubah dengan Keputusan Presiden No 133/2000 tentang
Perubahan atas Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan
Rehabilitasi PT PLN
13.
Komite
Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No
177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Keputusan presiden No 53/2003 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan Presiden No 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
14.
Komite
Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
No 80/2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
15.
Tim
Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden No 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan
Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden No 24/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
No 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan
Impor
16.
Tim
Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden No 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan
Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden No 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
No 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
17.
Tim
Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 22/2006 tentang Tim Koordinasi
Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
18.
Komite
Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast
Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 37/2014 tentang
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of
Southeast Asian Nations.
Demkian sob, 18
lembaga yang Presiden Jokowi bubarkan. Bagi yang dulu sempat bermimpi masuk di
salah satu lembaga di atas, saatnya pindah ke lain hati. Move on!!! Ciecie
Sumber:
https://www.viralis.id/berita/presiden-jokowi-resmi-bubarkan-18-lembaga-berikut-daftaranya.html
https://www.viralis.id/berita/presiden-jokowi-resmi-bubarkan-18-lembaga-berikut-daftaranya.html
0 komentar:
Posting Komentar