1.
Pengertian
'Ariyah (pinjam meminjam)
Secara
bahasa 'ariyah diambil dari kata 'aara yang artinya pergi dan datang secara
cepat. Secara istilah 'ariyah ialah memberikan suatu barang yang halal kepada
yang lain untuk diambil manfaatya dengan tanpa merusak zatnya, agar zat barang
dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Dengan demikian yang dinamakan 'ariyah
yaitu meminjamkan barang tanpa ganti rugi.
2.
Landasan
hukum pinjam meminjam
Landasan
hukum pinjam meminjam terdapat pada Q.S. Al-Maidah/5: 2, sebagaimana tersebut
di atas.
Dalam
suatu riwayat disebutkan bahwa setelah Fathul Makkah, Rasulullah saw. memanggil
Utsman bin Talhah untuk meminta kunci Ka'bah. Ketika Utsman datang menghadap
Rasul untuk menyerahkan kunci itu, berdirilah Al-Abbas seraya berkata: "Ya
Rasulullah, demi Allah, serahkan kunci itu kepadaku. Saya akan merangkap
jabatan itu dengan jabatan urusan pengairan". Utsman menarik kembali
tangannya. Maka Rasulullah bersabda: "Berikanlah kunci itu kepadaku, wahai
Utsman!" Utsman berkata: "Inilah dia amanat dari Allah". Maka
berdirilah Rasulullah membuka Ka'bah dan kemudian keluar untuk thawaf di
Baitullah, Lalu turunlah Jibril membawa perintah supaya kunci itu diserahkan
kepada Utsman. Rasulullah melaksanakan perintah itu sambil membaca surat
an-Nisa'/4 ayat 58.
Kandungan
ayat diatas bahwa menolong sesama manusia dalam hal kebaikan itu diperbolehkan
asalkan tidak dalam keburukan. Sebab menolong keburukan akan berdampak pada
diri kita sendiri.
Awal
hukum 'Ariyah adalah sunnah, namun bisa berubah menjadi wajib, maupun haram.
'Ariyah dapat menjadi wajib misalnya meminjamkan mobil untuk mengantarkan orang
kecelakaan. Mengapa demikian wajib, karena sebuah darurat yang harus segera
dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan akan mengakibatkan kematian. 'Ariyah
dapat dihukumi haram jika meminjamkan untuk kebutuhan maksiat sebagai contoh
meminjamkan pisau bukan untuk alat memasak namun untuk membunuh seseorang.
3.
Macam-macam
'Ariyah
Pinjam
meminjam dapat dikategorikan menjadi 2 macam diantaranya:
a.
'Ariyah
Muqayyad yaitu bentuk pinjam meminjam ada
batasannya. Dalam hal ini baik dibatasi dalam hal waktu, maupun tempat. Dengan
demikian jika yang meminjamkan sudah membutuhkan barangnya dan sudah mencapai
batasan yang ditentukan, maka si peminjam wajib untuk mengembalikan barang
tersebut. Misalnya Pak Ahmad meminjam uang kepada Pak Hamim untuk menebus biaya
cicilan motornya, kemudian Pak Hamim memberikan batasan waktu untuk
pengembalian sampai seminggu kedepan dan Pak Ahmad pun menyanggupinya.
b.
Ariyah
Mutlaq yaitu bentuk pinjam meminjam tanpa
ada suatu batasan. Dalam hal ini peminjaman tidak ada batas tertentu yang
mengikat. Misalnya Ahmad meminjam buku catatan kepada Zahra, akan tetapi Ahmad
memberikan kebebasan pada Zahra dalam hal pengembaliannya.
4.
Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam
Rukun 'Ariyah ada 4 yaitu mu'ir (orang yang meminjamkan), mu'tasir (orang yang menerima pinjaman), mu'ar (benda yang dipinjamkan), akad atau ijab qabul.
a. Mu'ir (orang yang meminjamkan)
Orang
yang meminjamkan mempunyai kriteria diantaranya yaitu:
- Orangnya
sudah baligh.
- Mendapat
perizinan pemanfaatan barang.
- Berstatus
sebagai pemilik manfaat barang, meskipun tidak berstatus sebagai pemilik
barang. Sebab obyek akad 'ariyah adalah manfaat, bukan barang.
- Mukhtar
yakni akad 'ariyah dilakukan atas dasar inisiatif sendiri, bukan atas dasar
tekanan atau paksaan.
b b. Mu'tasir
(orang yang menerima pinjaman)
Orang
yang menerima pinjaman memiliki kriteria sebagai berikut:
- Mendapat
izin dari pemilik barang
- Berakal
sehat
- Berhak
untuk menerima pinjaman dan manfaatkan dari barang yang dipinjamkan
- Hanya
memanfaatkan barang tersebut tanpa mengurangi nilai apalagi merusaknya.
- Tidak
berhak untuk memaksa
- Bertanggung
jawab barang ketika rusak
cc. Mu'ar
(benda yang dipinjamkan)
Benda yang mau dipinjamkan memiliki kriteria sebagai berikut:
- Memiliki potensi yang bisa dimanfaatkan
- Manfaatnya merupakan milik pihak mu'ir
- Pemanfaatannya legal secara agama
- Manfaat
yang memiliki nilai ekonomis (maqshudah)
- Pemanfaatannya
tidak berkonsekuensi mengurangi fisik barang
- Ijab
qabul. Seorang yang meminjam ada ijab qabul untuk menentukan perizinan
penggunaan manfaat barang.
Adapun
persyaratan 'ariyah ada 3 (tiga), yaitu:
a.
Bahwa
orang yang meminjamkan adalah pemilik sah atas barang itu, dan berhak untuk
meminjamkannya.
b.
Bahwa
barang yang dipinjamkan memiliki manfaat.
c.
Pemanfaatan
barang tersebut diperbolehkan oleh agama, bukan untuk hal-hal yang dilarang,
misalnya untuk mencuri, merampok, membunuh, dan lain sebagainya.
Kewajiban peminjam yaitu mengembalikan serta menjaga barang yang
dipinjam dengan secara hati-hati dan tidak merusaknya. Namun dalam pandangan
beberapa ulama menurut Syafi'i dan Abu Hanifah, pemberi pinjaman boleh untuk
menarik kembali barang yang dipinjamkan jika ia menghendaki nya.
6.
Mengembalikan barang Pinjaman
Si peminjam memiliki kewajiban untuk mengembalikan barang
pinjamannya jika ia telah selesai memanfaatkan barang tersebut. Karena barang
pinjaman merupakan amanah yang harus dikembalikan kepada sang pemiliknya. Allah
Swt. berfirman:
Ø¥ِÙ†َّ
اللَّÙ‡َ ÙŠَØ£ْÙ…ُرُÙƒُÙ…ْ Ø£َÙ†ْ تُؤَدُّوا الْØ£َÙ…َانَاتِ Ø¥ِÙ„َÙ‰ Ø£َÙ‡ْÙ„ِÙ‡َا ÙˆَØ¥ِذَا
ØَÙƒَÙ…ْتُÙ…ْ بَÙŠْÙ†َ النَّاسِ Ø£َÙ†ْ تَØْÙƒُÙ…ُوا بِالْعَدْÙ„ِ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ù†ِعِÙ…َّا
ÙŠَعِظُÙƒُÙ…ْ بِÙ‡ِ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ùƒَانَ سَÙ…ِيعًا بَصِيرًا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat."
(Q.S. an-Nisa/4: 58)
Rasulullah saw. bersabda:
Ø£َÙ„َا
Ø¥ِÙ†َّ الْعَارِÙŠَØ©َ Ù…ُؤَدَّØ©ٌ
"Ketahuilah bahwasannya 'Ariyah (barang pinjaman) adalah
barang yang wajib untuk dikembalikan."
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
ABSENSI KELAS:
XI AKL: [ absensi ] - [ Reading ] - [ Test ]
XI DKV: [ absensi ] - [ Reading ] - [ Test ]

0 komentar:
Posting Komentar