728x90 AdSpace

Latest News
Minggu, 10 Mei 2026

'Ariyah (Pinjam-meminjam)

 



1.      Pengertian 'Ariyah (pinjam meminjam)

Secara bahasa 'ariyah diambil dari kata 'aara yang artinya pergi dan datang secara cepat. Secara istilah 'ariyah ialah memberikan suatu barang yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatya dengan tanpa merusak zatnya, agar zat barang dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Dengan demikian yang dinamakan 'ariyah yaitu meminjamkan barang tanpa ganti rugi.

2.      Landasan hukum pinjam meminjam

Landasan hukum pinjam meminjam terdapat pada Q.S. Al-Maidah/5: 2, sebagaimana tersebut di atas.

Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa setelah Fathul Makkah, Rasulullah saw. memanggil Utsman bin Talhah untuk meminta kunci Ka'bah. Ketika Utsman datang menghadap Rasul untuk menyerahkan kunci itu, berdirilah Al-Abbas seraya berkata: "Ya Rasulullah, demi Allah, serahkan kunci itu kepadaku. Saya akan merangkap jabatan itu dengan jabatan urusan pengairan". Utsman menarik kembali tangannya. Maka Rasulullah bersabda: "Berikanlah kunci itu kepadaku, wahai Utsman!" Utsman berkata: "Inilah dia amanat dari Allah". Maka berdirilah Rasulullah membuka Ka'bah dan kemudian keluar untuk thawaf di Baitullah, Lalu turunlah Jibril membawa perintah supaya kunci itu diserahkan kepada Utsman. Rasulullah melaksanakan perintah itu sambil membaca surat an-Nisa'/4 ayat 58.

Kandungan ayat diatas bahwa menolong sesama manusia dalam hal kebaikan itu diperbolehkan asalkan tidak dalam keburukan. Sebab menolong keburukan akan berdampak pada diri kita sendiri.

Awal hukum 'Ariyah adalah sunnah, namun bisa berubah menjadi wajib, maupun haram. 'Ariyah dapat menjadi wajib misalnya meminjamkan mobil untuk mengantarkan orang kecelakaan. Mengapa demikian wajib, karena sebuah darurat yang harus segera dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan akan mengakibatkan kematian. 'Ariyah dapat dihukumi haram jika meminjamkan untuk kebutuhan maksiat sebagai contoh meminjamkan pisau bukan untuk alat memasak namun untuk membunuh seseorang.

3.      Macam-macam 'Ariyah

Pinjam meminjam dapat dikategorikan menjadi 2 macam diantaranya:

a.       'Ariyah Muqayyad yaitu bentuk pinjam meminjam ada batasannya. Dalam hal ini baik dibatasi dalam hal waktu, maupun tempat. Dengan demikian jika yang meminjamkan sudah membutuhkan barangnya dan sudah mencapai batasan yang ditentukan, maka si peminjam wajib untuk mengembalikan barang tersebut. Misalnya Pak Ahmad meminjam uang kepada Pak Hamim untuk menebus biaya cicilan motornya, kemudian Pak Hamim memberikan batasan waktu untuk pengembalian sampai seminggu kedepan dan Pak Ahmad pun menyanggupinya.

b.      Ariyah Mutlaq yaitu bentuk pinjam meminjam tanpa ada suatu batasan. Dalam hal ini peminjaman tidak ada batas tertentu yang mengikat. Misalnya Ahmad meminjam buku catatan kepada Zahra, akan tetapi Ahmad memberikan kebebasan pada Zahra dalam hal pengembaliannya.

4.      Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam

Rukun 'Ariyah ada 4 yaitu mu'ir (orang yang meminjamkan), mu'tasir (orang yang menerima pinjaman), mu'ar (benda yang dipinjamkan), akad atau ijab qabul.

a. Mu'ir (orang yang meminjamkan)

Orang yang meminjamkan mempunyai kriteria diantaranya yaitu:

  • Orangnya sudah baligh.
  • Mendapat perizinan pemanfaatan barang.
  • Berstatus sebagai pemilik manfaat barang, meskipun tidak berstatus sebagai pemilik barang. Sebab obyek akad 'ariyah adalah manfaat, bukan barang.
  • Mukhtar yakni akad 'ariyah dilakukan atas dasar inisiatif sendiri, bukan atas dasar tekanan atau paksaan.

b   b. Mu'tasir (orang yang menerima pinjaman)

Orang yang menerima pinjaman memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Mendapat izin dari pemilik barang
  • Berakal sehat
  • Berhak untuk menerima pinjaman dan manfaatkan dari barang yang dipinjamkan
  • Hanya memanfaatkan barang tersebut tanpa mengurangi nilai apalagi merusaknya.
  • Tidak berhak untuk memaksa
  • Bertanggung jawab barang ketika rusak

cc. Mu'ar (benda yang dipinjamkan)

Benda yang mau dipinjamkan memiliki kriteria sebagai berikut:

  •        Memiliki potensi yang bisa dimanfaatkan
  •         Manfaatnya merupakan milik pihak mu'ir
  •         Pemanfaatannya legal secara agama
  •        Manfaat yang memiliki nilai ekonomis (maqshudah)
  •        Pemanfaatannya tidak berkonsekuensi mengurangi fisik barang
  •        Ijab qabul. Seorang yang meminjam ada ijab qabul untuk menentukan perizinan penggunaan manfaat barang.

Adapun persyaratan 'ariyah ada 3 (tiga), yaitu:

a.       Bahwa orang yang meminjamkan adalah pemilik sah atas barang itu, dan berhak untuk meminjamkannya.

b.      Bahwa barang yang dipinjamkan memiliki manfaat.

c.       Pemanfaatan barang tersebut diperbolehkan oleh agama, bukan untuk hal-hal yang dilarang, misalnya untuk mencuri, merampok, membunuh, dan lain sebagainya.

Kewajiban peminjam yaitu mengembalikan serta menjaga barang yang dipinjam dengan secara hati-hati dan tidak merusaknya. Namun dalam pandangan beberapa ulama menurut Syafi'i dan Abu Hanifah, pemberi pinjaman boleh untuk menarik kembali barang yang dipinjamkan jika ia menghendaki nya.

6.      Mengembalikan barang Pinjaman

Si peminjam memiliki kewajiban untuk mengembalikan barang pinjamannya jika ia telah selesai memanfaatkan barang tersebut. Karena barang pinjaman merupakan amanah yang harus dikembalikan kepada sang pemiliknya. Allah Swt. berfirman:

Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ ÙŠَØ£ْÙ…ُرُÙƒُÙ…ْ Ø£َÙ†ْ تُؤَدُّوا الْØ£َÙ…َانَاتِ Ø¥ِÙ„َÙ‰ Ø£َÙ‡ْÙ„ِÙ‡َا ÙˆَØ¥ِذَا Ø­َÙƒَÙ…ْتُÙ…ْ بَÙŠْÙ†َ النَّاسِ Ø£َÙ†ْ تَØ­ْÙƒُÙ…ُوا بِالْعَدْÙ„ِ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ù†ِعِÙ…َّا ÙŠَعِظُÙƒُÙ…ْ بِÙ‡ِ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ùƒَانَ سَÙ…ِيعًا بَصِيرًا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (Q.S. an-Nisa/4: 58)

Rasulullah saw. bersabda:

Ø£َÙ„َا Ø¥ِÙ†َّ الْعَارِÙŠَØ©َ Ù…ُؤَدَّØ©ٌ

 

"Ketahuilah bahwasannya 'Ariyah (barang pinjaman) adalah barang yang wajib untuk dikembalikan." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

ABSENSI KELAS:

XI AKL: [ absensi ] - [ Reading ] - [ Test ]

XI DKV: [ absensi ] - [ Reading ] - [ Test ]

Next
This is the most recent post.
Posting Lama
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: 'Ariyah (Pinjam-meminjam) Rating: 5 Reviewed By: Redaksi Qawwamuna