728x90 AdSpace

Latest News
Jumat, 01 Mei 2026

Hukum Shalat Fardhu di Atas Kendaraan

 


Islam adalah agama yang penuh kemudahan, tapi tetap menjaga kualitas ibadah. Saat bepergian, kita sering menghadapi situasi sulit soal cara menunaikan shalat fardhu. Memahami hukum shalat di atas kendaraan sangat penting supaya ibadah kita tetap sah dan hati tetap tenang.


Kesepakatan Ulama tentang Bolehnya Shalat Sunnah di atas 


Para ulama sudah sepakat bahwa shalat sunnah boleh dilakukan di atas kendaraan. Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah agar kita tetap bisa berzikir dan berdoa meski sedang dalam perjalanan. Dasarnya dari contoh Rasulullah SAW.


Diriwayatkan dari Amir bin Rabi’ah RA, beliau berkata:


«رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ»


“Aku melihat Rasulullah SAW shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja kendaraan itu berjalan.” (HR. Bukhari & Muslim).


Bahkan untuk shalat sunnah, menghadap kiblat tidak wajib. Tapi untuk shalat fardhu, Rasulullah SAW selalu turun dari kendaraan agar bisa melaksanakannya dengan sempurna.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah RA:


«كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ»


“Rasulullah SAW shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja. Namun ketika beliau hendak melaksanakan shalat fardhu, beliau turun lalu menghadap kiblat.” (HR. Bukhari).


Tantangan di Zaman Sekarang


Kalau naik kendaraan pribadi, shalat fardhu di atas kendaraan pada dasarnya tidak boleh. Kita dianjurkan menepi di tempat yang aman untuk shalat dengan sempurna.


Namun, bagi penumpang transportasi umum seperti kereta api, pesawat, atau kapal, masalahnya berbeda. Kadang meski sudah menjamak shalat, perjalanan terlalu panjang dan melewati waktu shalat. Misalnya naik kereta sore hari dan baru sampai pagi, pasti akan melewati waktu Subuh di dalam kereta yang terus berjalan.


Panduan dari Syaikh Wahbah Az-Zuhaili


Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu memberikan penjelasan yang jelas. Menurut beliau, intinya adalah kemampuan kita semaksimal mungkin.


Beliau menjelaskan:


Jika berada di perahu atau kapal besar yang memungkinkan menghadap kiblat dan melakukan ruku’ serta sujud, maka lakukanlah dengan menghadap kiblat dan sujud di tempatnya.


Kalau ruang terbatas, ada tingkatan solusi:


Usahakan menghadap kiblat sebisa mungkin, lalu gunakan isyarat untuk ruku’ dan sujud.


Jika benar-benar tidak bisa menghadap kiblat (karena kursi tetap atau tempat sesak), maka kewajiban menghadap kiblat menjadi gugur.


Ini sama dengan keadaan darurat lainnya yang dibolehkan dalam syariat.


Penutup


Memahami hukum ini membantu kita tetap shalat dalam kondisi apa pun. Usahakan sempurna jika memungkinkan. Tapi jika tidak bisa, lakukan semampu kita. Islam hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit. Dengan begitu, ruh kita tetap tenang meski sedang dalam perjalanan.

Next
This is the most recent post.
Posting Lama
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Hukum Shalat Fardhu di Atas Kendaraan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi Ciamismu