Di tengah kesibukan hidup modern yang serba cepat, banyak orang mencari cara instan untuk melepas stres. Namun bagi seorang Muslim, menjaga kejernihan pikiran bukan sekadar soal kesehatan, melainkan bentuk perlindungan iman. Islam menawarkan ketenangan yang sesungguhnya tanpa perlu merusak tubuh dan jiwa.
Larangan Khamr yang Tegas dalam Al-Qur'an
Allah SWT melarang minuman memabukkan (khamr) dengan sangat jelas. Dalam Al-Qur'an, khamr disebut sebagai perbuatan keji yang berasal dari tipu daya setan dan dapat merusak tatanan masyarakat serta mental manusia.
Allah berfirman dalam Surat Al-Ma’idah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, judi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Ayat ini mengingatkan kita bahwa minuman memabukkan adalah salah satu cara setan mengaburkan nurani. Ketika akal hilang, keberkahan dan keberuntungan hidup pun ikut menjauh.
Sedikit atau Banyak, Tetap Haram
Sering muncul pertanyaan, “Kalau hanya sedikit dan tidak mabuk, bagaimana?” Rasulullah SAW sudah menutup pintu keraguan ini dengan sabda beliau yang tegas:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim)
Beliau juga bersabda:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
"Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR. Abu Dawud)
Aturan ini bersifat preventif. Islam ingin melindungi umatnya dari bahaya kecanduan yang biasanya dimulai dari “sekadar mencoba”.
Khamr di Zaman Sekarang
Dulu di masa Nabi Muhammad SAW, khamr biasanya berasal dari perasan anggur. Namun hukum Islam tidak melihat dari nama atau bentuknya, melainkan dari sifatnya — yaitu segala sesuatu yang dapat memabukkan.
- Jenis minuman apa pun (wine, soju, sake, vodka, beer, cocktail, atau minuman kekinian) tetap haram selama bisa membuat mabuk.
- Termasuk penyalahgunaan obat-obatan atau narkoba yang dikonsumsi untuk mencari sensasi mabuk.
- Dampaknya tidak hanya pada kesehatan fisik (merusak saraf dan organ tubuh), tapi juga pada kesehatan ruhani karena memutus hubungan hamba dengan Allah SWT.
Penutup: Jaga Amanah Akal yang Diberikan Allah. Hidup memang penuh tekanan, tapi membius kesadaran bukanlah solusi. Menjauhi minuman memabukkan adalah wujud menghargai diri sendiri dan mensyukuri nikmat akal yang Allah berikan. Dengan pikiran yang jernih, kita bisa menghadapi masalah hidup dengan lebih bijak, tenang, dan tetap menjaga martabat sebagai hamba yang mulia.
Penyusun: Waskito Hartono, S.Th.i

0 komentar:
Posting Komentar