728x90 AdSpace

Latest News
Sabtu, 25 April 2026

Hukum Membaca “Shadaqallahul Adzhim” Setelah Membaca Al-Qur’an



Interaksi seorang Muslim dengan Al-Qur’an penuh adab, mulai dari awal hingga akhir bacaan. Memahami hukum dan landasan setiap amalan sangat penting agar kita melakukannya dengan benar dan sesuai syariat, tanpa menambah atau mengurangi.


1. Mengawali Membaca Al-Quran dengan Ta’awudz dan Basmalah

Dalam masyarakat kita, sudah menjadi kebiasaan membaca Al-Qur’an diawali dengan Ta’awudz dan Basmalah. Praktik ini memiliki dasar yang kuat dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi .


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98).


Rasulullah bersabda:

كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فَهُوَ أَقْطَعُ

“Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan Bismillahirrahmanirrahim, maka amalannya terputus (keberkahannya).” (HR. Al-Khatib dalam Al-Jami’).


Oleh karena itu, memulai tilawah dengan Ta’awudz dan Basmalah adalah adab yang jelas diperintahkan dalam syariat.


2. Makna dan Kedudukan Bacaan “Shadaqallahul Adzhim”


Kalimat “Shadaqallahul Adzhim” (صَدَقَ اللَّهُ الْعَظِيمُ) memiliki makna yang sangat baik. Ia merupakan bentuk pengakuan dan pengagungan atas kebenaran firman Allah. Secara umum, kalimat ini boleh diucapkan kapan saja sebagai dzikir dan penghormatan kepada Allah.

Ada yang mengaitkannya dengan firman Allah dalam QS. Ali Imran ayat 95:

قُلْ صَدَقَ اللَّهُ

“Katakanlah, ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah’…”

Namun, ayat ini diturunkan dalam konteks bantahan kepada Bani Israil, bukan sebagai perintah teknis untuk membaca lafaz tertentu setiap selesai tilawah.


3. Kesimpulan


Membaca “Shadaqallahul Adzhim” setelah selesai membaca Al-Qur’an diperbolehkan karena merupakan bentuk pengagungan dan pengakuan atas kebenaran firman Allah yang mulia. Namun, perlu dipahami bahwa bacaan ini bukanlah sunnah khusus yang diajarkan Nabi untuk dibaca rutin setiap kali selesai tilawah, bukan pula kewajiban agama. Oleh karena itu, tidak ada dosa bagi siapa pun yang tidak membacanya. Dengan pemahaman yang benar ini, kita dapat memuliakan Al-Qur’an tanpa menambah beban syariat yang tidak ada dasarnya. Yang paling utama adalah membaca Al-Qur’an dengan khusyuk, memahami maknanya, serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh: Waskito Hartono, S.Th.i

Next
This is the most recent post.
Posting Lama
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Hukum Membaca “Shadaqallahul Adzhim” Setelah Membaca Al-Qur’an Rating: 5 Reviewed By: Redaksi Ciamismu