CIAMISMU.COM – Beberapa hari viral dikalangan Netizenmu
tentang surat edaran yang berkaitan dengan Logo Muktamar Muhammadiyah di
Surakarta mendatang. Dimana dalam surat tersebut berisi himbauan khususnya
kepada PWM, PDM, PCM, PRM, AUM, dan Ortom untuk tidak memproduksi merchandise
yang bergambar Logo Muktamar Muhammadiyah ke 48.
Surat Edaran yang Memicu Reaksi Warga
Persyarikatan
Surat edaran yang berisi larangan tersebut, tentu
memicu Reaksi negatif di kalanagan warga Muhammadiyah. Dimana Muktamar yang
sejatinya untuk menggembirakan terlihat eksklusif. Apalagi jelas tertulis dalam
edaran tersubut warga persyarikatan dihimbau tidak memproduksi merchandise
berlogokan muktamar.
Ketua Panitia Pusat tidak mempermaslahkan
atas produksi apapun dengan simbol muktmar, sepanjang untuk syiar
Berdasarkan dari voice mail yang kami dapat pada hari
Sabtu (15/02/2020) didapatkan informasi yang mencerahkan. Ketua Panitia Pusat
Muktamar Muhammadiyah, Marpuji Ali menjelaskan bahwa pihaknya tidak
mempermasalahkan produksi segala sesuatu yang berkaitan dengan logo/simbol Muktamar.
Tentu dengan catatan, sepanjang untuk kepentingan Syiar Muktamar dan
Persyariakatan.
“Kami Marpuji Ali, selaku ketua panitia
pusat Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke 48 di Surakarta. Terkait dengan
masalah surat panitia penerima Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke 48 di
Surakarta yang berhubungan dengan masalah memproduksi dengan berbagai hal yang
menggunnakan simbol muktamar Muhammadiyah dan simbol muktamar Aisyiyah. Maka
produksi itu sepanjang digunakan untuk syiar muktamar dan untuk kepentingan
Muhammadiyah tidak ada masalah.” Jelas Marpuji Ali melalui Voice mail Whatsapp.
Panitia Mengantisipasi untuk Kepentingan
Bisnis Pribadi
Pada Voice mail yang sama, Marpuji Ali juga
mempertegas bahwa yang pihaknya permasalahkan tentang simbol/logo tadi adalah produksi
untuk bisnis pribadi.
“yang kita masalahkan adalah mana kala
produksi itu digunakan untuk bisnis pribadi. Mudah-mudahan penjelasan ini bisa
diterima dengan baik” Marpuji Ali.
0 komentar:
Posting Komentar