Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Shalat merupakan ibadah yang utama dalam Islam dan harus dilaksanakan
sesuai dengan apa yang telah dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Berkaitan dengan itu ada dua pertanyaan yang saya mohon penjelasannya
dari Majlis Tarjih dan Tajdid: Apa yang harus dilakukan oleh makmum masbuq
ketika imam sedang duduk tawarruk, padahal ia belum melakukan duduk iftirasy.
Apa dalilnya?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pertanyaan Dari:
Drs. H. Chamid Hilal, Muntilan Magelang Jawa Tengah
(disidangkan pada Jum’at, 16 Muharram 1429 H / 25 Januari 2008 M)
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Pertanyaan apa yang harus dilakukan oleh makmum masbuq ketika imam
sedang duduk tawarruk. Untuk menjawab pertanyaan saudara perlu kami sampaikan
bahwa dalam pelaksanaan shalat jama’ah ada beberapa ketentuan, diantaranya.
a. Imam dalam shalat jama’ah dijadikan untuk diikuti makmum. Hal ini
berdasarkan hadis:
عَنْ
اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَاِذَا
كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتىَّ يُكَبِّرَ. وَاِذَا رَكَعَ
فَارْكَعُوْا وَلاَ تَرْكَعُوْا حَتىَّ يَرْكَعَ. وَاِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوْا
وَلاَ تَسْجُدُوا حَتىَّ يَسْجُدَ. [رواه ابو داود]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Sungguh bahwa imam itu diangkat untuk
diikuti. Oleh karenanya apabila ia bertakbir, maka takbirlah kamu dan janganlah
kamu bertakbir sehingga ia bertakbir. Dan apabila ia telah ruku’, maka ruku’lah kamu, dan
jangan kamu ruku’
sehingga ia ruku’.
Dan apabila ia telah bersujud maka bersujudlah kamu, dan jangan kamu bersujud
sehingga ia bersujud.” [HR. Abu Dawud]
b. Makmum tidak
dibolehkan mendahului imam dalam melakukan gerakan dan bacaan imam.
Baca juga: Ketentuan Shalat Id (Bilangan Takbir, Bacaan
di Sela Takbir dan Khutbah)
c. Imam dan makmum membaca ta’min
(Aamiin) secara bersama-sama.
d. Khusus bagi makmum
masbuq (jama’ah yang ketinggalan/terlambat),
apabila mendatangi shalat jama’ah dan mendapati imam sudah melakukan shalat, maka ia
segera melakukan takbir lalu mengerjakan gerakan atau bacaan yang dikerjakan
imam, apabila ia dapat melakukan ruku’ bersama
imam maka dihitung satu raka’at dan
setelah imam selesai salam maka ia menyempurnakan shalatnya. Ketentuan khusus
bagi makmum ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ali ibn Abi
Thalib:
قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلاَةَ
وَاْلإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ اْلإِمَامُ. [رواه الترمذى]
Artinya: “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila
salah seorang dari kamu mendatangi shalat (jama’ah)
sedang imam berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia kerjakan sebagaimana
apa yang dikerjakan oleh Imam. [HR. at-Turmudzi]
Dalam kitab Tuhfah
al-Ahwadzi: Syarh Sunan at-Turmudzi, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
kalimat “‘ala haalin”
yaitu dalam keadaan berdiri, ruku’ sujud
atau duduk. Dan yang dimaksud dengan kalimat “Falyashna’ kamaa yashna’ul imam” adalah hendaklah ia (makmum masbuq) menyesuaikan dengan
apa yang dilakukan oleh imam baik ketika keadaan imam sedang berdiri, ruku,
sujud atau lainnya, dan janganlah ia menunggu imam berdiri sebagaimana yang
dilakukan oleh orang-orang awam.
Dari hadis dan syarah
di atas dapat disimpulkan bahwa makmum masbuq hendaklah mengikuti apa saja yang
dilakukan oleh imam, dan diawali dengan takbiratul ihram karena sebagai pembuka
shalat.
Inti jawaban dari
pertanyaan kedua saudara adalah makmum masbuq ketika imam sedang duduk
tawarruk, hendaklah melakukan duduk tawarruk sebagaimana yang dilakukan oleh
imam tersebut.
Wallahu a’lam
bishshawab.
Sumber: Majalah Suara
Muhammadiyah, No. 6, 2008
0 komentar:
Posting Komentar