Perlu kita ketahui bersama, bahwa di sebagian daerah akan kita dapati bahwa beberapa masjid
mengumandangkan lafaz takbir dalam iqomahnya satu kali. Sedangkan sebagian yang
lainnya mengumandangkan takbir dalam iqomah itu dua kali.
Adapun sumber perbedaan
tersebut berasal dari cara memahami dalil, khususnya dari hadis Abdullah bin
Zaid RA sebegai berikut:
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ - رضي الله عنه - قَالَ: طَافَ
بِي - وَأَنَا نَائِمٌ - رَجُلٌ فَقَالَ: تَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرَ اللَّهِ
أَكْبَرُ، فَذَكَرَ الْآذَانَ - بِتَرْبِيع التَّكْبِيرِ بِغَيْرِ تَرْجِيعٍ،
وَالْإِقَامَةَ فُرَادَى، إِلَّا قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ. قَالَ: فَلَمَّا
أَصْبَحْتُ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: «إِنَّهَا
لَرُؤْيَا حَقٍّ … ». الْحَدِيثَ.
أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ
خُزَيْمَةَ
Artinya: Dari ‘Abdullah
bin Zaid bin ‘Abdu Rabbihi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Waktu saya tidur (saya bermimpi) ada seseorang mengelilingi saya
seraya berkata, ‘Ucapkanlah ‘Allahu akbar, Allahu akbar’ lalu ia mengucapkan
takbir empat kali tanpa pengulangan dan mengucapkan iqamah sekali kecuali
‘Qad qaamatish sholaah’.” Ia berkata, “Ketika telah Shubuh, aku menghadap
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya
itu adalah mimpi yang benar’.” Al-Hadits. [Dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu
Daud. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah]. (HR. Ahmad,
26:402; Abu Daud, no. 499; Tirmidzi, no. 189; Ibnu Khuzaimah, no. 371. Tirmidzi
mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Imam Bukhari menyatakan hadits ini
sahih).
Bagi yang mengumandangkan
takbir iqomah satu kali. Kata Al-Iqomatu
Furoda (mengucapkan iqamah sekali)
pada hadis di atas dipahami apa adanya. Apalagi Ada hadis Anas bin Malik
yang menyatakan bahwa azan itu genap dan iqomah genap. Dimana satu jelas ganjil
dan dua itu genap. Berikut bunyi hadis yang dimaksud:
وَعَنْ
أَنَسِ [بْنِ مَالِكٍ]- رضي الله عنه - قَالَ: أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْآذَانَ،
وَيُوتِرَ الْإِقَامَةَ، إِلَّا الْإِقَامَةَ، يَعْنِي قَوْلَهُ: قَدْ قَامَتِ
الصَّلَاةُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَلَمْ يَذْكُرْ مُسْلِمٌ الِاسْتِثْنَا
Artinya: Dari Anas (Anas
bin Malik) radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata, “Bilal diperintahkan untuk menggenapkan
kalimat azan dan mengganjilkan kalimat iqamah, kecuali kalimat iqamah yang
berbunyi ‘qad qaamatish shalaah”. (Muttafaqun ‘Alaih,
lafaz Muslim tidak menyebutkan pengecualian). [HR. Bukhari No. 605, dan HR.
Muslim No. 378].
Pendapat
Takbir dalam Iqamah Dua Kali
Adapun pendapat yang
menyatakan bahwa takbir iqomah itu dua kali didasarkan dua hal terhadap
hadis-hadis yang sama.
Pertama,
ada hadis yang lain dari Ahmad dan Abu Daud riwayat Abdullah bin Zaid yang lebih
teperinci tentang lafaz azan dan iqamah. Adapun lafaz iqamah dalam riwayat
tersebut seperti berikut:
اللهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله,
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ
، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ, اللَّهُ أَكْبَرُ
اللَّهُ أَكْبَرُ, لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
Ucapan iqamah seperti
itu berdasar mimpi Abdul bin Zaid bin ‘Abdi Rabbih dan dibenarkan oleh Nabi,
dengan katanya: “Mimpimu itu tak syak in
syaa Allah.” Lafadz itulah yang dipilih oleh Jumhur ulama sebagai lafadz
iqamah untuk shalat.
Kedua, Hadis yang
merinci takbir lafaz azan dan iqamah dari Abdullah bin Zaid ini juga tidak
bertentangan dengan hadis Bilal. Dimana azan itu genap dan iqamah itu ganjil.
Dimana lafaz azan itu terdiri dari empat kali takbir dan terdiri dari dua
bagian, sedangkan iqamah setengahnya yaitu dua kali takbir.
Kesimpulan
Bila memperhatikan
kedua pendapat tersebut. Maka, kami menilai bahwa pendapat yang menyatakan
bahwa takbir dalam iqamah dua kali itu lebih kuat. Alasannya, jelas bahwa
adanya riwayat yang merinci bagaimana lafaz azan dan iqamah yang dibenarkan
Nabi. Selain itu, pendapat ini juga tidak parsial. Yaitu mengkompromikan semua
hadis-hadis yang berkaitan dengan azan dan iqamah.
Oleh: Waskito Hartono, S.Th.i
0 komentar:
Posting Komentar