-->
  • Jelajahi

    Copyright © QAWWAMUNA.COM - MENCERAHKAN & MEMAJUKAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BERJABAT TANGAN SETELAH SHALAT BERJAMAAH

    Redaksi Qawwamuna
    Minggu, 07 April 2024, April 07, 2024 WIB Last Updated 2024-04-09T03:59:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Pertanyaan:

    Tentang berjabat tangan setelah shalat jama’ah antara laki-laki dengan laki-laki dan wanita dengan wanita apa dasar hukumnya?

    Jawaban:

    Berjabat tangan antara sesama Muslim adalah perilaku yang dianjurkan. Sebagai-mana hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqy dari Ibnu Abbas:

    Artinya: Berjabat-tanganlah kamu sekalian, karena akan menghilangkan dendam atau dengki dari hatimu sekalian.

    Berjabat tangan jika dikaitkan dengan contoh dari Nabi khususnya seusai shalat berjama’ah, team fatwa belum menemukan dalilnya. Kecuali hadits yang menunjukkan adanya jabat tangan tetapi dalam peristiwa jama’ah shalat telah selesai sama sekali dan jama’ah mulai bubar meninggalkan masjid. Waktu itu nabi datang di suatu wilayah baru, sehingga masyarakat beramai-ramai ingin mengenal lebih dekat kepada nabi. Sementara itu beliau membiarkan tangannya dipegang oleh para jama’ah. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Juhaifah:

     

    عَنِ الْحَكَمِ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا جُحَيْفَةَ قَالَ: خَرَجَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ. قَالَ شُعْبَةُ وَزَادَ فِيْهِ عَوْنٌ عَنْ أَبِيْهِ أَبِى جُحَيْفَةَ قَالَ: كَانَ يَمُرُّمِنْ وَرَائِهَا الْمَرْأَةُ وَ قَالَ النَّاس فَجَعَلُوْا يَأْخُذُوْنَ يَدَيْهِ فَيَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهُهُمْ قَالَ: فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِى فَإِذَاهِىَ أَبْرَدُ مِنَ الثَّلْجِ وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنَ الْمِسْكِ (رواه البخارى) 

     

     Artinya: Rasulullah saw pergi pada waktu tengah hari ke Bathalalu berwudhu kemudian beliau shalat Dzuhur dua rakaat dan Ashar dua rakaat. Di hadapannya ditancapkan tongkat. Syubah berkata dan Aun menambahkan periwayatan yang diterima dari ayahnya Abu Juhaifah. Ia berkata para wanita berlalu di belakang tongkat itu dan orang-orang serentak bangun seusai menunaikan shalat kemudian memegang tangan nabi dan mereka menyapu wajah mereka dengan tangannya. Dan akupun memegang tangan nabi dam aku letakkan di wajahku, aku rasakan tangan beliau lebih dingin dari salju dan lebih wangi dari bau kasturi. (HR. Muslim)

    Kesimpulan dari jawaban ini adalah bahwa zikir itu dianjurkan setelah melaksanakan shalat. Janganlah kita mengajak berjabat tangan dengan orang-orang yang sedang khusyuberzikir. Boleh-boleh saja kita berjabat tangan dengan sesama jamaah shalat, sekiranya sudah selesai sama sekali pelaksanaan shalatnya.

      Sumber: Suara Muhammadiyah No. 24 tahun ke -82/1997

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini