Pertanyaan:
Tentang berjabat tangan setelah shalat jama’ah
antara laki-laki dengan laki-laki dan wanita dengan wanita apa dasar hukumnya?
Jawaban:
Berjabat tangan antara sesama Muslim adalah
perilaku yang dianjurkan. Sebagai-mana hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqy
dari Ibnu Abbas:
Artinya: Berjabat-tanganlah
kamu sekalian, karena akan menghilangkan dendam atau dengki dari hatimu
sekalian.
Berjabat tangan jika dikaitkan dengan contoh
dari Nabi khususnya seusai shalat berjama’ah, team fatwa belum menemukan
dalilnya. Kecuali hadits yang menunjukkan adanya jabat tangan tetapi dalam
peristiwa jama’ah shalat telah selesai sama sekali dan jama’ah mulai bubar
meninggalkan masjid. Waktu itu nabi datang di suatu wilayah baru, sehingga
masyarakat beramai-ramai ingin mengenal lebih dekat kepada nabi. Sementara itu
beliau membiarkan tangannya dipegang oleh para jama’ah. Hadits ini diriwayatkan
oleh al-Bukhari dari Abu Juhaifah:
عَنِ الْحَكَمِ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا جُحَيْفَةَ قَالَ:
خَرَجَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ
فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ
وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ. قَالَ شُعْبَةُ وَزَادَ فِيْهِ عَوْنٌ عَنْ أَبِيْهِ
أَبِى جُحَيْفَةَ قَالَ: كَانَ يَمُرُّمِنْ وَرَائِهَا الْمَرْأَةُ وَ قَالَ
النَّاس فَجَعَلُوْا يَأْخُذُوْنَ يَدَيْهِ فَيَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهُهُمْ
قَالَ: فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِى فَإِذَاهِىَ أَبْرَدُ
مِنَ الثَّلْجِ وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنَ الْمِسْكِ (رواه البخارى)
Artinya: Rasulullah
saw pergi pada waktu tengah hari ke Batha’ lalu
berwudhu kemudian beliau shalat Dzuhur dua raka’at
dan Ashar dua raka’at. Di hadapannya ditancapkan
tongkat. Syu’bah berkata dan Aun menambahkan
periwayatan yang diterima dari ayahnya Abu Juhaifah. Ia berkata para wanita
berlalu di belakang tongkat itu dan orang-orang serentak bangun seusai
menunaikan shalat kemudian memegang tangan nabi dan mereka menyapu wajah mereka
dengan tangannya. Dan akupun memegang tangan nabi dam aku letakkan di wajahku,
aku rasakan tangan beliau lebih dingin dari salju dan lebih wangi dari bau
kasturi. (HR.
Muslim)
Kesimpulan
dari jawaban ini adalah bahwa zikir itu dianjurkan setelah melaksanakan shalat.
Janganlah kita mengajak berjabat tangan dengan orang-orang yang sedang khusyu’ berzikir. Boleh-boleh saja kita berjabat tangan dengan sesama jama’ah shalat, sekiranya sudah selesai sama sekali pelaksanaan shalatnya.
Sumber: Suara Muhammadiyah No. 24 tahun ke -82/1997
0 komentar:
Posting Komentar