-->
  • Jelajahi

    Copyright © QAWWAMUNA.COM - MENCERAHKAN & MEMAJUKAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tata Cara Praktis Tayammum (Muhammadiyah)

    Redaksi Qawwamuna
    Sabtu, 06 April 2024, April 06, 2024 WIB Last Updated 2024-04-07T02:58:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Tayammum menurut bahasa berarti al-Qashdu artinya menuju dan bermaksud terhadap sesuatu. Sedang menurut istilah tayammum adalah menuju kepada tanah untuk mengusap muka dan kedua telapak tangan sebagai ganti dari wudu dan mandi yang berhalangan dilakukan dengan mengunakan debu/tanah yang suci.

    1.      Dasar Hukum Tayamum

    Firman Allah SWT:

    وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

    Dan jika kamu dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air (kakus) atau kamu telah menyentuh perempuan (melakukan hubungan seksual). Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). Usaplah muka dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf dan Lagi Maha Pengampun. (Q.S. An-Nisa [4]: 43).

    Hadis Riwayat Syaqiq RA:

    «‌جَاءَ ‌رَجُلٌ ‌إِلَى ‌عُمَرَ ‌بْنِ ‌الْخَطَّابِ ‌فَقَالَ: ‌إِنِّي ‌أَجْنَبْتُ ‌فَلَمْ ‌أُصِبِ ‌الْمَاءَ؟ فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ: أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِي سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ، فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا. فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ، وَنَفَخَ فِيهِمَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ»

    Artinya: Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    2.      Syarat-syarat Tayammum

    Tayammum dikatakan sah sebagai pengganti dari wudu atau mandi apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;

    a.       Telah masuk waktu salat.

    b.      Telah berusaha mencari air dan tidak mendapatinya.

    c.       Tidak memungkinkan menggunakan air

    d.      Menggunakan debu/ tanah yang suci

    3.      Hal-hal yang Membolehkan Tayammum

    Ada beberapa keadaan yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan tayammum, yaitu;

    a.       Tidak adanya air, atau ada air tetapi tidak cukup untuk bersuci

    b.      Berhalangan menggunakan air dikarenakan sakit atau dikhawatirkan mendapat madharat lebih besar, seperti sakit yang diderita semakin lama atau kesembuhannya akan lama

    4.      Tata Cara Tayamum

    Adapun tata cara tayamum berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW. adalah sebagai berikut;

    a.       Niat ikhlas karena Allah disertai mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim

    b.      Menepuk/ meletakkan kedua telapak tangan ke tanah atau tempat yang berdebu atau media apapun yang suci yang dapat dijangkau lalu meniup keduanya, satu kali.

    c.       Mengusapkan kedua telapak tangan ke muka (wajah).

    d.      Mengusapkan telapak tangan kiri ke punggung telapak tangan kanan sampai dengan pergelangan dan mengusapkan telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri sampai dengan pergelangan, masing-masing satu kali usapan

    5.      Hal-hal yang Membatalkan Tayammum

    Hal-hal yang membatalkan tayammum adalah sebagai berikut;

    a.       Semua yang membatalkan wudu. Karena tayammum merupakan ganti dari wudhu

    b.      Apabila sebab yang diperbolehkan untuk melakukan tayamum sudah hilang

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini