A. Matan Hadis
·
Hadis
No. 178
- عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ - رضي الله عنه -
قَالَ: طَافَ بِي - وَأَنَا نَائِمٌ - رَجُلٌ فَقَالَ: تَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرَ
اللَّهِ أَكْبَرُ، فَذَكَرَ الْآذَانَ - بِتَرْبِيع التَّكْبِيرِ بِغَيْرِ
تَرْجِيعٍ، وَالْإِقَامَةَ فُرَادَى، إِلَّا قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ. قَالَ:
فَلَمَّا أَصْبَحْتُ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ:
«إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٍّ … ». الْحَدِيثَ.
أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ
خُزَيْمَةَ
Artinya: Dari ‘Abdullah
bin Zaid bin ‘Abdu Rabbihi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Waktu saya tidur (saya bermimpi) ada seseorang mengelilingi saya
seraya berkata, ‘Ucapkanlah ‘Allahu akbar, Allahu akbar’ lalu ia mengucapkan
takbir empat kali tanpa pengulangan dan mengucapkan iqamah sekali kecuali ‘Qad
qaamatish sholaah’.” Ia berkata, “Ketika telah Shubuh, aku menghadap Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya itu adalah
mimpi yang benar’.” Al-Hadits. [Dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Daud. Hadits
ini sahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah]. (HR. Ahmad, 26:402; Abu Daud,
no. 499; Tirmidzi, no. 189; Ibnu Khuzaimah, no. 371. Tirmidzi mengatakan bahwa
hadits ini hasan sahih. Imam Bukhari menyatakan hadits ini sahih).
وَزَادَ
أَحْمَدُ فِي آخِرِهِ قِصَّةَ قَوْلِ بِلَالٍ فِي آذَانِ الْفَجْرِ: الصَّلَاةُ
خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
Artinya: Imam Ahmad menambahkan pada akhir hadits
tentang kisah ucapan Bilal dalam azan fajar, ‘Ash-sholaatu
khoirum minan naum’ [salat
itu lebih baik daripada tidur]. (HR. Ahmad, 26:399;
Ibnu Majah, no. 716; ‘Abdur
Rozaq, 1:472. Makna hadits ini
sahih yang menunjukkan adanya tambahan ash-shalaatu khoirum minan nauum. Hadits
ini punya syawahid yaitu penguat).
·
Hadis No. 179
وَلِابْنِ
خُزَيْمَةَ: عَنْ أَنَسٍ قَالَ: مِنَ السُّنَّةِ إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ فِي
الْفَجْرِ: حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَالَ: الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
Artinya: Menurut riwayat Ibnu Khuzaimah dari Anas
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Termasuk
amalan sunnah apabila muadzin pada waktu fajar membaca ‘hayya
‘alal falaah’,
ia mengucapkan ‘Ash-sholaatu khoirum minan naum’ (salat itu lebih baik daripada tidur).” (HR.
Ibnu Khuzaimah, 1:202; Ad-Daruquthni, 1:243; Al-Baihaqi, 1:423.
Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).
B.
Faedah
Hadis
1. Abdullah
bin Zaid RA memiliki nama lengkap Abu Muhammad Abdullah bin Zaid bin Abdi
Rabbih Al-Anshari Al-Khazraji. Abdullah bin Zaid termasuk sahabat Anshar yang
mengikuti Bai’at Aqabah, perang Badar, dan perang setelahnya. Adapun beliau wafat
pada tahun 32 H.
2. Hadis
ini menjelaskan bahwa syariat Azan merupakan syariat yang awalnya berasal dari
mimpi Abdullah bin Ziad RA yang kemudian dibenarkan oleh Rasulullah SAW.
3. Mimpi
selain dari Nabi tidak bisa dijadikan sebagai sandaran, kecuali dibenarkan oleh
Nabi Muhammad SAW.
4. Hadis
ini menjelaskan bahwa disyariatkannya azan untuk menunjukkan syiar Islam dan
sekaligus menandakan masuknya waktu salat. Panggilan azan itu panggilan yang
mengajak kaum muslimin pergi ke masjid untuk melaksanakan salat fardhu.
Sedangkan Iqamah panggilan mendirikan salat bagi yang telah berada di masjid.
5. Terjadi
perbedaan pendapat soal jumlah permulaan takbir dalam adzan. Pendapat pertama,
jumlah takbir empat kali berdasarkan hadis Abdullah bin Zaid. Sedangkan
pendapat lainnya berdasarkan hadis Abu Mandzhurah berjumlah dua kali.
6. Menurut
As-Shan’ani bahwa kebanyakan para ulama mengambil pendapat takbir empat kali.
Hal itu karena kemasyhuran hadisnya dan tambahan itu – yaitu dua tambah dua –
adalah genap sehingga layak untuk diterima. Dimana tidak menyelisihi hadis yang
menyebutkan bahwa Azan dikumandangkan dengan jumlah hitungan genap.
7. Mengenai
lafaz Iqamah dibaca satu kali, kecuali takbir dan Qad Qamati Sholah dibaca dua kali.
8. Adapun
lafaz Ash-Shalatu Khairum minan Nauum
(diistilahkan dengan at-tatswib) hendaknya
dikumandangkan dua kali setelah hayya ‘alal falaah dua kali di azan
Subuh.
C.
Referensi:
·
Subulus Salam Syarah Bulughul Maram,
Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani.
·
Himpunan Putusan Tarjih Jilid 1
0 komentar:
Posting Komentar