Bismillah bukan cuma kata pembuka biasa. Saat menyembelih hewan, kalimat ini adalah inti yang menentukan apakah daging itu halal atau tidak, sekaligus wujud penghormatan kita kepada Allah sebagai Pemilik segala nyawa.
Lalu bagaimana kalau pisau sudah memotong leher hewan, tapi Bismillah belum sempat diucapkan?
Dasar Hukum: QS. Al-An’am Ayat 121
Allah SWT berfirman dengan jelas di dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ
“Dan janganlah kamu makan dari hewan yang tidak disebut nama Allah saat disembelih. Sesungguhnya perbuatan itu adalah kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
Ayat ini menjadi pedoman utama para ulama dalam menentukan sah atau tidaknya penyembelihan. Meski demikian, di balik ketegasan ayat ini, para ulama masih memiliki ruang ijtihad yang cukup luas.
Perbedaan Pendapat Ulama soal Membaca Bismillah
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa perbedaan muncul karena cara memahami ayat di atas. Secara garis besar ada tiga kelompok besar:
- Wajib Mutlak. Menurut yang mewajibkan secara mutlak, basmalah adalah syarat mutlak. Baik sengaja maupun lupa, kalau tidak dibaca, sembelihannya haram. Pendapat ini dipegang oleh Ahlu Zhahir, Ibnu Umar, Asy-Sya'bi, dan Ibnu Sirin.
- Wajib Saat Ingat, Gugur Saat Lupa. Basmalah wajib dibaca kalau kita ingat. Tapi kalau benar-benar lupa, sembelihannya tetap halal. Ini pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, dan Ats-Tsauri.
- Sunah Muakkad. Hukumnya sunah yang sangat dianjurkan. Pendapat ini diikuti oleh Imam Syafi'i dan pengikutnya.
Penyebab Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Perbedaan ini berakar dari ketegangan antara teks Al-Qur'an yang tampak tegas dengan beberapa hadis Nabi. Di satu sisi ada QS. Al-An'am: 121 yang melarang memakan daging tanpa basmalah. Di sisi lain ada hadis dari Aisyah RA:
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ
“Ada sekelompok orang bertanya kepada Nabi SAW: ‘Kami sering diberi daging, tapi kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah saat menyembelih atau tidak.’ Beliau bersabda: ‘Sebutlah nama Allah atasnya, lalu makanlah.’” (HR. Bukhari no. 5507)
Imam Malik berpendapat ayat Qur'an menghapus hadis tersebut karena dianggap hukum awal Islam. Imam Syafi'i lebih memadukan keduanya: perintah menyebut nama Allah dimaknai sebagai sunah, sehingga kedua dalil bisa diamalkan. Sementara ulama yang memaafkan saat lupa berpegang pada hadis kasih sayang Allah:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah mengangkat dosa dari umatku karena kesalahan, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka.” (HR. Ibnu Majah)
Sikap yang Bijak
Dari semua dinamika ijtihad ini, ada beberapa sikap yang bisa kita ambil:
Pertama, lakukan yang disepakati semua ulama. Meski status hukumnya berbeda-beda, seluruh ulama sepakat bahwa membaca basmalah adalah kebaikan besar. Jadi, biasakanlah selalu membacanya sebagai wujud tauhid dan kedisiplinan.
Kedua, berikan ketenangan bagi orang lain. Tidak semua orang bermazhab Syafi'i. Banyak saudara kita yang meyakini basmalah sebagai syarat wajib. Dengan membacanya, kita memberikan rasa aman dan kepastian halal buat mereka yang akan makan.
Ketiga, tetap tenang kalau lupa. Jika suatu saat benar-benar lupa karena tidak sengaja, hadis Nabi sudah memberikan jaminan bahwa Allah memaafkan umatnya yang khilaf.
Kesimpulan
Menyembelih sambil mengucapkan basmalah bukan sekadar ritual, tapi etika dan penghormatan terhadap nyawa makhluk Allah. Ini juga cara kita menjaga hati dan kesucian orang yang akan memakan daging tersebut. Mari kita jaga literasi halal ini sebagai bentuk pengabdian terbaik kepada Allah, Sang Pemberi Rezeki.
Penulis: Waskito Hartono, S. Th. I
Referensi: Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (Ibnu Rusyd)

0 komentar:
Posting Komentar