CIAMISMU.COM – Mantan ketua KPK yang sekarang menjabat Ketua PP Muhammadiyah
bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqaddas mengkritik soal pengesahan RUU Cipta Kerja
Senin kemarin (5/10/2020) oleh DPR.
Bahkan, dikutip dari halaman detik pada Selasa (6/10/2020), Busyro menilai pengesahan
tersebut sebagai defisit moral antara DPR dan Pemerintah.
"Ini
disahkan dengan penuh kekumuhan moralitas yang bukan saja rendah, tapi sama
sekali defisit moral dari pemerintah dan DPR di saat masih berada dalam kondisi
masyarakat tak mampu untuk menyampaikan aspirasi secara normal karena situasi
pandemi COVID. Itu dicuri momentumnya dengan cara mentalitas jumawa tadi,"
ujar Busyro, Senin (5/9/2020) di halaman detik.
Berkaitan dengan telah dilaksanakannya pengesahan RUU Omnibus Cipta Kerja menjadi UU, Busyro
Muqoddas merasa tidak kaget. Sebab dirinya menilai bahwa DPR saat ini telah
dikuasai oleh pemerintah.
"Tidak
begitu mengagetkan karena sikap Presiden Jokowi itu semakin merasa jumawa
karena menguasai DPR. Sehingga penuh keyakinan ambisi untuk RUU Omni ini yang
semula ditargetkan 100 hari kemudian mundur tapi pada akhirnya yang terjadi
seperti ini, karena faktor kejumawaan tadi," katanya di sumber yang sama
sebelumnya.
"Kedua
mempertegas analisis berbagai pihak bahwa ini ada kekuatan pemodal yang begitu
besar yang menjadi cukong dalam Pemilu 2014 dan terutama 2019, ini tagihan
terbesar, tagihan yang sebelumnya ada juga UU KPK itu langkah awal, sehingga
KPK nggak bisa berbuat apa-apa," Busyro mengimbuhi.
Selain
itu, Busyro juga menyampaikan bahwa pengesahan RUU Omnibus Law itu membunuh demokrasi. Sambil tak lupa juga, Busyro mengapresiasi atas sikap Partai
Demokrat dan PKS yang menolak RUU Cipta Kerja disahkan.
Soal
sertifikasi Halal, Busyro menyampaikan bahwa hal itu hanya bagian mikro dari RUU Cipta
Kerja. Tapi lebih pada pengesahan yang dipaksakan ditengah Covid-19 seperti sekarang.
"Pokoknya
itu bukan pada sertifikasi halal yang jadi bagian mikro itu, tapi RUU Omnibus
Law ini dipaksakan dalam situasi yang sekarang masyarakat itu mau demo sangat
terbatas belum lagi surat edaran Kapolri, itu kan sudah sangat represif,"
ujarnya. (Editor: WH/Sumber: Detik).
0 komentar:
Posting Komentar