QAWWAMUNA.COM - Islam adalah agama yang paripurna (syamil). Ia tidak hanya menuntun manusia dalam urusan ibadah ritual di atas sajadah, melainkan juga membimbing setiap jengkal aktivitas harian, termasuk apa yang masuk ke dalam perut kita. Segala aturan yang Allah tetapkan bukanlah bentuk pembatasan yang mengekang, melainkan wujud kasih sayang, perlindungan (hifz an-nafs), dan jaminan kebaikan bagi manusia itu sendiri.
Dalam hal konsumsi, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menggariskan aturan yang sangat jelas. Kita tidak hanya diperintahkan untuk mencari yang halal, tetapi juga yang thayyin (baik, bergizi, dan suci). Menjaga apa yang kita makan adalah kunci utama dalam menjaga kesucian jiwa dan kesehatan raga. Allah Ta'ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِي ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168)
Baca Juga: Mengapa Minuman Memabukkan Haram dalam Islam?
Islam Tidak Melarang Mengonsumsi Daging Hewani
Di belahan dunia saat ini, kita menyaksikan realita sosial yang beragam terkait pola konsumsi. Ada kelompok masyarakat yang memilih untuk sama sekali tidak menyentuh daging hewan, baik karena landasan doktrin keyakinan tertentu maupun karena pilihan gaya hidup ekstrem yang menganggap konsumsi daging sebagai tindakan kejam terhadap makhluk hidup.
Islam hadir di tengah-tengah sebagai dinul washathiyah (agama yang moderat). Islam tidak melarang manusia untuk menikmati kelezatan dan manfaat gizi dari daging hewani. Hewan-hewan ternak diciptakan oleh Allah salah satunya memang untuk memberikan manfaat protein bagi kelangsungan hidup manusia.
Hukum asal makanan di bumi adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil spesifik yang melarangnya. Oleh karena itu, Islam membolehkan kita memakan hewan sembelihan apa pun, kecuali yang secara tegas diharamkan oleh syariat. Agar ibadah dan fisik kita tetap terjaga dalam keberkahan, mari kita pahami bersama kriteria hewan yang diharamkan tersebut.
Kriteria Hewan yang Diharamkan dalam Al-Qur'an
Fondasi utama dalam memetakan hewan yang haram dikonsumsi bersumber langsung dari wahyu Al-Qur'an. Secara spesifik dan detail, Allah Subhanahu wa Ta'ala merangkumnya dalam QS. Al-Ma'idah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala..." (QS. Al-Ma'idah: 3)
Berdasarkan ayat mulia di atas, berikut adalah rincian kriteria hewan yang diharamkan:
1. Bangkai (Al-Maytah)
Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena proses penyembelihan yang syar'i, seperti mati karena sakit, tercekik, dipukul, jatuh dari tebing, ditanduk hewan lain, atau diterkam binatang buas. Secara medis, darah yang mengendap di dalam tubuh bangkai menjadi sarang bakteri dan racun yang berbahaya bagi kesehatan manusia. (Catatan: Syariat mengecualikan bangkai ikan dan belalang sebagai konsumsi yang halal).
Baca Soal Bangkai Lainnya: 5 Jenis Bangkai yang Haram Dikonsumsi dalam Islam (Berdasarkan Al-Qur'an)
2. Daging Babi
Al-Qur'an menyebutkan lahmul khinzir (daging babi) secara tegas. Keharaman ini bersifat mutlak mencakup seluruh bagian tubuhnya (lemak, tulang, dan turunannya). Sains modern pun membuktikan bahwa babi merupakan inang dari berbagai cacing pita dan patogen berbahaya yang tahan terhadap suhu memasak tertentu.
3. Hewan yang Disembelih dengan Selain Nama Allah
Islam sangat menjaga aspek tauhid. Jika sebuah hewan disembelih dengan sengaja menyebut nama selain Allah (misalnya nama manusia, jin, atau kekuatan gaib lainnya), maka hewan tersebut seketika menjadi haram karena cacat dari sisi spiritualitas dan keimanan.
4. Hewan yang Disembelih untuk Selain Allah
Kriteria ini mencakup hewan yang ditujukan sebagai sesajen, persembahan untuk berhala, penunggu tempat angker, atau ritual syirik lainnya. Meskipun saat menyembelihnya membaca basmalah, namun jika niat peruntukannya adalah untuk mengagungkan selain Allah, maka dagingnya haram dikonsumsi.
Hewan yang Diharamkan dalam Hadis Rasulullah
Hadis Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berfungsi sebagai penjelas dan pemberi rincian lebih lanjut yang mungkin belum disebutkan secara spesifik di dalam Al-Qur'an. Berikut adalah kriteria hewan yang diharamkan berdasarkan hadis sahih:
1. Keledai Jinak (Al-Humar Al-Ahliyyah)
Keledai jinak (yang biasa dijadikan kendaraan atau pembantu pekerjaan manusia) haram dimakan, berbeda dengan keledai liar (zebra) yang hukumnya halal. Hal ini bersandarkan pada hadis dari Abdullah bin Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhuma:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ
Artinya: "Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pada hari penaklukan Khaibar untuk memakan daging keledai jinak." (HR. Bukhari no. 4218 dan Muslim no. 1937)
2. Hewan yang Bertaring (Dzu Nab)
Hewan bertaring yang dimaksud adalah binatang buas (al-sibā‘) yang menggunakan taringnya untuk menyerang dan memangsa mangsanya (seperti singa, harimau, serigala, anjing, dan sejenisnya). Larangan ini disampaikan melalui hadis Abu Tsa'labah Al-Khusyani radhiyallahu 'anhu:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
Artinya: "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring." (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)
3. Burung yang Bercakar Tajam / Pemangsa
Sama halnya dengan hewan darat yang buas, burung yang menggunakan cakar tajamnya untuk mencengkeram dan merobek mangsanya (seperti elang, rajawali, gagak pemangsa, dan burung hantu) juga diharamkan. Dalilnya berasal dari penuturan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap jenis burung yang memiliki cakar (untuk mencengkeram)." (HR. Muslim no. 1934)
4. Jalallah (Hewan Pemakan Najis)
Jalallah bukanlah nama spesies hewan, melainkan sebuah status. Hewan apa pun—baik ayam, kambing, sapi, maupun ikan—yang sebagian besar konsumsi makanannya adalah kotoran atau barang najis hingga mengubah aroma, warna, dan rasa dagingnya, maka statusnya menjadi Jalallah dan makruh/haram dikonsumsi. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا
Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memakan hewan jalallah (pemakan kotoran) dan meminum susunya." (HR. Tirmidzi no. 1824, hadis hasan gharib)
Catatan: Hewan Jalallah bisa kembali menjadi halal apabila diisolasi atau dikarantina minimal selama 3 hari (untuk jenis unggas, dan menyesuaikan untuk hewan besar) serta diberi makan makanan yang bersih dan suci hingga pengaruh najis (bau dan rasa) pada tubuhnya benar-benar hilang.
5. Hewan yang Diperintahkan untuk Dibunuh oleh Syariat
Jika syariat memerintahkan kita untuk membunuh hewan-hewan tertentu karena sifatnya yang merusak, beracun, atau membahayakan manusia (fasiq), maka secara otomatis hewan tersebut haram untuk dikonsumsi.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda mengenai jenis hewan ini:
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ، يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ: الْغُرَابُ، وَالْحِدَأَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Artinya: "Ada lima jenis binatang fasik yang boleh dibunuh di tanah haram: burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing gila (pembenci/penyerang)." (HR. Bukhari no. 1826 dan Muslim no. 1198)
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Ummu Syarik radhiyallahu 'anha, Rasulullah juga memerintahkan untuk membunuh cecak/tokek (al-wazagh):
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ
Artinya: "Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak." (HR. Bukhari no. 3359)
Penjelasan Singkat: Hewan-hewan ini (tikus, kalajengking, rajawali, gagak tertentu, anjing gila, dan cecak/tokek) membawa dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan, sehingga perintah membunuhnya merupakan illat (alasan) keharamannya untuk dikonsumsi.
6. Hewan yang Dilarang untuk Dibunuh oleh Syariat
Kebalikan dari poin sebelumnya, jika Islam melarang kita membunuh suatu hewan tanpa alasan yang dibenarkan, maka hewan tersebut juga haram dikonsumsi. Logikanya sederhana: bagaimana kita bisa menyembelih dan memakannya jika membunuhnya saja dilarang?
Dalil mengenai hal ini disampaikan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةِ، وَالنَّحْلَةِ، وَالْهُدْهُدِ، وَالصُّرَدِ
Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh empat bagi binatang: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (sejenis burung pipit/pemangsa serangga)." (HR. Abu Dawud no. 5267 dan Ahmad, sahih).
Dalam hadis lain, Abdurrahman bin Utsman meriwayatkan bahwa ada seorang tabib bertanya kepada Nabi tentang katak yang dijadikan campuran obat, lalu:
فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الْقُرْقُرِ (الضِّفْدَعِ)
Artinya: "Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh katak." (HR. Abu Dawud no. 5269 dan Nasai, sahih)
Penjelasan Singkat: Semut dan lebah memiliki peran ekosistem yang luar biasa, sementara hud-hud dan shurad memiliki sejarah atau kemanfaatan tersendiri. Larangan membunuh hewan-hewan ini—termasuk katak—menjadi pagar hukum bahwa mereka suci dan tidak boleh dijadikan bahan makanan atau konsumsi.
Kesimpulan: Refleksi Literasi Halal bagi Jiwa
Memahami kriteria halal dan haram pada hewan bukan sekadar menghafal daftar komoditas di pasar. Ini adalah bentuk halal literacy yang mendalam—sebuah kesadaran tertinggi seorang hamba untuk tunduk pada syariat penciptanya.
Ketika kita menjaga komitmen untuk hanya memasukkan makanan yang halal dan thayyin ke dalam tubuh kita, kita sedang membersihkan jalur komunikasi kita dengan Allah, memudahkan doa-doa kita dikabulkan, dan menjaga kesehatan fisik kita demi optimalnya ibadah. Semoga Allah senantiasa membimbing hati dan lisan kita untuk selalu memilih yang diridai-Nya. Wallahu a'lam bish-shawab.
Baca Artikel Lainnya: Hukum Menyembelih Hewan Tanpa Mengucapkan Bismillah
Penyusun: Waskito Hartono, S. Th. I
Artikel: QAWWAMUNA.COM

0 komentar:
Posting Komentar