Wudhu menurut bahasa berarti bersih, bagus dan elok.
Sedang menurut istilah Wudhu adalah menghilangkan hadas kecil dengan cara
menggunakan air yang suci pada anggota Wudhu, yaitu wajah, kedua tangan, kedua
kaki dan kepala (rambut) dengan cara yang ditentukan.
1. Dasar Hukum Berwudhu
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ
وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ
إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah (usaplah) kepalamu
dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (Q.S. Al-Maidah [5]: 6).
2.
Tata Cara
(Kaifiyat) Berwudhu
Adapun tata cara berwudu adalah sebagai berikut :
a.
Niat dengan
mengucap Bismillahirrahmanirrahim
b.
Membasuh kedua
telapak tangan sebanyak tiga kali
c.
Berkumur-kumur
dengan sempurna, kecuali jika sedang berpuasa
d.
Menghirup air
dari telapak tangan kanan ke hidung tiga kali dan menyemburkan atau
mengeluarkannya
e.
Membasuh muka
tiga kali dengan mengusap sudut dua mata, menggosoknya serta menyela-nyelai
janggut (bagi yang berjanggut)
f.
Membasuh dua
tangan sampai dengan siku dan menggosoknya serta menyela-nyelai jari dimulai
dari tangan kanan tiga kali kemudian tangan kiri tiga kali
g.
Mengusap kepala
atau (ubun dan di atas surban) dengan cara menjalankan kedua telapak tangan
dari ujung muka hingga tengkuk kemudian kembali lagi ke muka sebanyak satu
kali, lalu mengusap telinga sebelah luar dengan ibu jari dan sebelah dalamnya
dengan telunjuk sebanyak satu kali
h.
Membasuh dua
kaki sampai dengan dua mata kaki, dengan menggosoknya dan menyela-nyelai jari
kaki dimulai dari kaki kanan tiga kali kemudian kaki kiri tiga kali
i.
Membaca do’a
أَشْهَدُ أَنْ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Artinya: “Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah semata tidak ada
sekutu baginya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan RasulNya”.
(H.R. Muslim).
3.
Hal-Hal
yang Membatalkan Wudhu
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan
wudu adalah sebagai berikut:
a.
Keluar
sesuatu dari salah satu dua jalan (depan atau belakang)
b.
Melakukan
hubungan seksual
c.
Menyentuh
kemaluan dengan sengaja
d. Tidur nyenyak dengan berbaring
Penulis: Waskito Hartono, S.Th.i
0 komentar:
Posting Komentar